JAKARTA, shalokalindonesia.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras aksi pembunuhan terhadap Juwita (23), wartawati media online Newsway.co.id, yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada akhir Maret 2025. Pelaku diketahui adalah anggota aktif TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu berinisial J.

PWI menilai bahwa kasus pembunuhan ini bukan semata-mata tindak kriminal bermotif asmara, melainkan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Ini bukan sekadar insiden asmara berdarah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap kebebasan pers dan hak untuk hidup,” tegas Ketua Umum PWI Pusat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (13/4/2025).

Awalnya kematian Juwita diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil autopsi justru mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan fisik.

Penyelidikan mendalam mengarah pada seorang anggota TNI AL yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban dan dijadwalkan menikah dengannya dalam waktu dekat.

Motif dugaan pembunuhan diduga terkait dengan tuntutan korban agar pelaku bertanggung jawab atas kekerasan seksual yang dialaminya.

PWI menegaskan bahwa apapun bentuk pengadilan yang digunakan – sipil maupun militer – proses hukum terhadap pelaku harus berjalan secara terbuka, adil, dan transparan.

PWI juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai konflik pribadi, melainkan harus dilihat dalam konteks perlindungan jurnalis.

“Kita tidak bisa terus membiarkan wartawan di Indonesia menjadi korban intimidasi, kekerasan, bahkan pembunuhan. Negara harus hadir menjamin keselamatan setiap jurnalis,” lanjut PWI.

PWI menyoroti bahwa kekerasan terhadap wartawan, baik secara fisik maupun non-fisik, masih kerap terjadi di Indonesia.

Dalam beberapa dekade terakhir, catatan kelam terhadap kebebasan pers Indonesia bahkan menjadi perhatian UNESCO.

“Banyak dari kami telah dicaci, ditampar, disekap, bahkan dihilangkan nyawanya karena profesi. Tapi semua data itu tidak cukup menggambarkan betapa beratnya tugas seorang wartawan di negeri ini,” tambah pernyataan itu.

PWI mengingatkan bahwa Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak hidup setiap warga negara. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.

“Oleh karena itu, pembunuhan terhadap Juwita adalah pelanggaran serius terhadap hak yang paling mendasar sebagai manusia,” jelasnya.

PWI menyerukan agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, dan menuntut akuntabilitas dari aparat negara, khususnya institusi militer. Selain itu, perlu ada reformasi sistemik untuk meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis.

“Ini bukan saatnya untuk hanya berduka. Ini adalah momen bagi kita semua negara, aparat, dan masyarakat untuk berdiri di sisi kebenaran dan keadilan.” (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *