
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Angin segar berembus bagi Ibrahim. Tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu akhirnya resmi bebas setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya, Rabu (7/5/2025) siang.
Putusan perkara nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN Bjm itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Irfanul Hakim, SH, MH.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Ibrahim oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan tidak sah secara hukum.
Sidang ini turut dihadiri oleh tim kuasa hukum Ibrahim yang terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Akhmad Perdana Alamsyah, SH, dan Syahrizal, SH, serta perwakilan dari Bidang Hukum Polda Kalsel selaku termohon.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyoroti dasar pemanggilan terhadap Ibrahim yang hanya bersumber dari Laporan Informasi (LI).
Hakim menilai hal ini tidak cukup kuat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, karena seharusnya proses hukum diawali dengan Laporan Polisi (LP) resmi agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pemanggilan dan penetapan tersangka harus berdasarkan prosedur yang sah dan konstitusional. LI bukan dasar yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas hakim dalam persidangan.
Isi Putusan Praperadilan
Hakim memutuskan untuk:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Ibrahim.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Ibrahim tidak sah.
3. Menyatakan penangkapan dan penahanan Ibrahim tidak sah.
4. Memerintahkan penghentian proses penyidikan terhadap Ibrahim.
5. Memerintahkan agar Ibrahim segera dibebaskan dari tahanan.
Usai sidang, salah satu kuasa hukum Ibrahim, Husrani Noor, SE, SH, MH, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa praperadilan ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi tentang menegakkan hukum sesuai prosedur.
“Ini bukan euforia kemenangan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan prosedur hukum yang benar. Hakim telah mempertimbangkan secara objektif dan adil,” ujarnya kepada awak media.
Pihaknya juga menilai bahwa keputusan hakim sudah sejalan dengan tujuh poin keberatan yang diajukan dalam permohonan praperadilan. (cory)