KOTABARU, shalokalindonesia.com- Personel Polsek Pulau Laut Utara berhasil mengamankan seorang penjual alkohol ilegal dalam rangka Operasi Sikat Intan-2025. Pelaku, berinisial MA (23), diduga menjual alkohol 95% yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh warga.

Kapolsek Pulau Laut Utara AKP Marjoko menjelaskan Kronologi Penangkapan,
Kejadian berlangsung pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan H. Damanhuri, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan terhadap pelaku.

Setelah pengecekan, polisi menemukan 20 botol alkohol 95% merek “Gajah Duduk” di dapur rumah pelaku. MA mengaku telah menjual alkohol tersebut kepada warga yang kemudian disalahgunakan untuk mabuk.

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut di Polsek Pulau Laut Utara. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran alkohol ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat.

#OpsSikatIntan2025 #PolriSigap

(Humas Polres Kotabaru).

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *