BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Kasus yang menimpa pelaku usaha mikro “Mama Khas Banjar” mendapat perhatian langsung dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia, Maman Abdurahman.

Menteri Maman menegaskan bahwa pendekatan terhadap pelaku UMKM yang mengalami persoalan hukum semestinya lebih mengedepankan pembinaan, bukan pemidanaan.

Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang memerlukan perlindungan dan pendampingan, terutama ketika mereka tersandung persoalan administratif atau ketidaktahuan terhadap regulasi.

Dalam kasus “Mama Khas Banjar”, Maman menilai terdapat peluang untuk menyelesaikan masalah melalui dialog dan edukasi, bukan langsung ke proses hukum.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak pelaku UMKM kita, terutama yang berasal dari daerah dan sektor informal, belum memiliki pemahaman yang utuh tentang aspek legalitas usaha. Maka pendekatan pembinaan jauh lebih bijak daripada langsung membawa ke jalur pidana,” ujar Maman saat hadir dipersidangan Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).

Usaha ini tak hanya memperkenalkan kuliner Banjar ke pasar yang lebih luas, tetapi juga memberdayakan ibu-ibu rumah tangga di lingkungan sekitar.

Kasus hukum yang menjerat pelaku usaha ini disinyalir berkaitan dengan dugaan produk tidak berlabel kaduarsa memicu penyelidikan aparat penegak hukum.

Namun publik merespons dengan keprihatinan karena merasa penanganan kasus ini terlalu keras bagi pelaku usaha kecil yang sebenarnya masih membutuhkan bimbingan.

Menteri Maman menilai, kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, agar lebih memahami konteks UMKM sebagai sektor yang sangat rentan terhadap tekanan hukum akibat ketidaktahuan administratif.

“UMKM bukanlah kriminal. Mereka adalah bagian dari rakyat yang ingin mandiri secara ekonomi. Tugas kita sebagai pemerintah adalah membina, mengedukasi, dan mendampingi mereka, bukan membuat mereka takut dan mundur dari usahanya,” tegas Maman.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan segera menginstruksikan pendampingan terhadap pelaku usaha “Mama Khas Banjar”, sekaligus membuka konsultasi hukum gratis bagi UMKM yang menghadapi masalah serupa.

Menutup pernyataannya, Menteri Maman mengajak seluruh pemangku kepentingan dari dinas daerah, lembaga hukum, hingga masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan mengembangkan UMKM lokal.

Ia juga menekankan pentingnya program literasi hukum dan pelatihan legalitas usaha sebagai bagian dari pemberdayaan UMKM nasional.

“UMKM adalah kekuatan ekonomi rakyat. Kalau mereka jatuh karena ketidaktahuan, maka yang salah bukan mereka semata, kita semua perlu turun tangan. Kita harus hadir, membina, bukan membinasakan,” pungkasnya. (na)

Editor: Erma Sari, S.Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *