
BANJARBARU, shalokalindonesia.com— Sorotan tajam mengarah ke ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru. Bukan karena kegaduhan, melainkan karena kehadiran seorang menteri yang datang bukan sebagai pejabat, tapi sebagai sahabat pengadilan
Menteri Koperasi dan UMKM RI, Maman Abdurrahman tampak duduk tenang, namun matanya sembab.
Firly, pemilik toko “Mama Khas Banjar” di Banjarbaru, dijerat pidana karena produk yang ia jual makanan olahan khas Banjar tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Sebuah pelanggaran administratif yang kini mengancam kebebasannya.
“Kalau ini terus dibiarkan, banyak UMKM akan gulung tikar. Saya bertanggung jawab sebagai Menteri,” ucap Maman lantang di hadapan majelis hakim, disambut keheningan yang sarat makna, Rabu (14/5/2025).
Ia tak sedang membenarkan kelalaian Firly. Namun ia mengkritisi pendekatan hukum yang langsung menjadikan pelaku UMKM sebagai tersangka pidana atas kesalahan non kriminal.
“Pendekatan yang benar adalah pembinaan. Negara hadir bukan untuk menghukum, tetapi untuk menguatkan,” katanya.
Maman menyebut bahwa pelaku usaha mikro seringkali jauh dari akses pengetahuan hukum dan regulasi teknis. Banyak dari mereka adalah pejuang ekonomi keluarga, bukan ahli kepatuhan pangan.
“Apakah kita akan memenjarakan semua orang yang belum paham regulasi, padahal mereka sedang berusaha bertahan hidup?” tanya Maman, retoris.
Ia juga memastikan, ke depan Kemenkop UMKM akan menyiapkan regulasi yang lebih jelas terkait pelabelan produk, serta pendampingan hukum untuk UMKM di berbagai daerah.
Kasus Firly menjadi gambaran problem sistemik: antara semangat membina dan realitas penegakan hukum yang masih kaku.
Dan di tengah semua itu, suara Maman bergema: “UMKM jangan dibinasakan karena kesalahan yang bisa dibenahi, ” pungkasnya. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr