
KOTABARU, shalokalindonesia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Pada pukul 16.00 Wita, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Jl. Sungai Kupang RT.02 RW.01, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan, yakni:
TIA alias Adit, kelahiran Batu Tangga, 3 Juli 1991, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
HASMI FADILLAH alias Hasmi, pemilik kos, kelahiran Awang Baru, 8 September 1999, warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,67 gram (berat bersih 1,67 gram), satu plastik klip kosong, satu potongan double tip hitam, satu tas selempang warna hitam, satu handphone merek VIVO warna biru, satu pipet kaca, serta satu alat hisap (boong).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di tempat tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satres Narkoba bergerak cepat dan melakukan penindakan.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kotabaru dan sekitarnya.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.