SOLO, shalokalindonesia.com-Dokumen Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 itu dikirim ke pimpinan kampus Universitas Sebelas Maret UNS Solo pada awal April ini. Dokumen tertanggal 31 Maret 2023 ini menyatakan proses pemilihan rektor di UNS periode 2023-2028 tidak sah.

Dokumen yang dibacakan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Dr. Sutanto, DEA ini juga membekukan Majelis Wali Amanat UNS serta membatalkan jadwal pelantikan calon rektor terpilih hasil Pemilihan Rektor UNS 2022 lalu.

“Hal yang cukup krusial saat ini adalah pembekuan Majelis Wali Amanat MWA UNS mulai tanggal 31 Maret 2023 kemarin. Tugas dan kewenangan MWA UNS diambil alih Kemendikbudristek. Berikutnya, hasil pemilihan dan penetapan Pilrek 2023-2028 dibatalkan. Begitu juga proses pelantikan calon rektor terpilih,” ujar Sutanto di Rektorat UNS Solo, Senin (3/4).

Sebelumnya, tambah Sutanto, selama 17 hari UNS telah diaudit tim Kemendikbudristek, meskipun hasilnya tidak pernah diberitahukan kepada UNS.

Pimpinan Majelis Wali Amanat UNS Solo, Prof. Hasan Fauzi mengatakan menolak isi peraturan menteri (PP) tersebut. Baginya, peraturan itu memberi kewenangan penuh pada Majelis Wali Amanat kampus dan tidak bisa dibatalkan kecuali regulasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) direvisi atau dicabut.

“Ketentuan PP tentang PTNBH ini lebih tinggi dari Permendikbud sesuai hierarki hukum peraturan perundang-undangan,” ujar Hasan.

Hasan menegaskan PP No 56/2020 menjadi landasan hukum bersifat khusus atau lex specialist dalam pengelolaan PTNBH dengan segala kewenangannya, sehingga tidak membuka ruang intervensi pihak luar, termasuk Mendikbudristek.

Pemilihan Rektor UNS Solo digelar pada 2022. Prof. Sajidan, yang saat ini menjabat sebagai wakil rektor bidang kerja sama, bisnis, perencanaan dan informasi, terpilih menjadi rektor baru UNS. Pelantikan Sajidan sedianya dilangsungkan 11 April mendatang.

Status PTNBH dan Kuasa MWA

Keputusan Mendikburistek pekan lalu mengagetkan semua kalangan civitas akademika UNS Solo. Kampus dengan warna jas almamater biru langit ini sudah dua tahun menyandang status sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH sesuai Peraturan Pemerintah PP No 56 Tahun 2020 Tanggal 6 Oktober 2020

PTNBH adalah konsep penyelenggaraan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik dengan otonom yang lebih luas. Status ini memiliki keunggulan tersendiri karena memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi sendiri termasuk mengelola keuangan, aset infrastruktur, dosen dan tenaga pendidikan. Dengan begitu bisa lebih cepat berkembang, misalnya untuk membuka program studi prodi atau jurusan studi baru, atau membatalkan dan membubarkannya jika tidak lagi diperlukan. Meskipun pengelolaannya harus tetap akuntabel.

Selain itu, status PTNBH bisa mendapatkan dana abadi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp7 triliun untuk fasilitas pengajaran maupun penelitian hingga menjadi perguruan tinggi kelas dunia.

Saat ini sudah ada 21 kampus dengan status PTNBH di Indonesia, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada UGM, Institut Teknologi Bandung ITB, dan lainnya

Dalam Peraturan Pemerintah tentang PTNBH, Badan Majelis Wali Amanat memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS. MWA juga diberi tugas untuk melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja rektor dan membuat keputusan tertinggi.

Anggota MWA terdiri perwakilan dari dosen, tenaga kependidikan, alumni, masyarakat, dan mahasiswa. Menteri, Rektor, dan Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) otomatis menjadi anggota MWA. (shalokalindonesia.com/voa)

Editor: Erma sari, S. Pd
Krt foto:Suasana kampus UNS Solo pasca Mendikbudstek menerbitkan peraturan terkait transisi Rektor UNS, Senin (3/4). Foto: VOA/ Yudha Satriawan

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *