JAKARTA, shalokalindonesia.com- Mencermati adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Jakarta yang termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) Gubernur dan Wakil Gubernur di tunjuk diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD Ujar Ferdian Sutanto SH MH CLA sebagai Ketua Association of the Law of the Constitution Expert (ALCE) yang fokus juga pada persoalan konstitusi kepada awak media di sekitaran jakarta barat 9/12/2023.

Ferdian berujar bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mekanisme menjalankannya UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia sebagai perwujudan ideologi negara Pancasila UUD 1945 wajib di patuhi oleh seluruh rakyat Indonesia hal itu sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Kedaulatan rakyat di definisikan sebagai kekuasaan tertinggi atau wewenang tertinggi yang ada dalam suatu Negara artinya kedaulatan rakyat adalah hukum tertinggi yang di implementasikan dengan pemilihan umum.

Bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan hal itu sejalan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi : Gubernur Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis sehingga kalau RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan Pasal 10 ayat (2) hal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan sebuah pengamputasian tentang demokrasi kedaulatan rakyat yang mempunyai hak untuk memilih kepala daerah yaitu jika pemilih Gubernur Jakarta dihilangkan tentu mengekang demokrasi pemerintahan provinsi Jakarta berasal dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat ungkap Ferdian Sutanto yang juga berprofesi sebagai Advokat serta sebagai Pengurus DPC PERADI Tangerang diamanahkan sebagai Wakil Ketua.

Berharap semoga Fraksi-fraksi di DPR bersikap bijak khususnya tentang klausul dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Jakarta bukan dari penunjukan oleh presiden namun tetap melaksanakan pemilihan umum kepala daerah seperti yang berlaku saat ini Pungkasnya.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *