BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Mardani H. Maming terdakwa dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu hukuman pidana diperberat menjadi 12 tahun.

Sesuai nomor banding W.15.U1/613/Pid/Tipikor/III/2023 berisi menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut.

Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm., tanggal 10 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan yang amarnya putusan selengkapnya sebagai berikut

“Menyatakan Terdakwa Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” hal itu dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;

“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00 (Seratus sepuluh milyar enam ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, ” tutupnya.

Ia menambahkan, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan, ” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak bisa membayar diganti kurungan empat bulan, ” jelasnya.

Kata dia, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 110 miliar diberi waktu selama satu bulan setelah putusan, apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan dua tahun penjara dan harta benda akan disita dan dilelang oleh negara, hasil dari lelang untuk menutupi uang pengganti. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: sidang Mardani H. Maming. (Foto: Na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *