BANJARMASIN, shalokalindonesia.com-

Ada kegiatan magang yang diduga tidak memberikan insentif baik swasta maupun pemerintah, tetapi ada juga yang memberikan peserta magang insentif.

Hal ini menjadi ssorotan ketua komisi IV, H. MLutfi Saifuddin kepada awak media, Sabtu (24/6/2023).

“Kebutuhan siswa SMA maupub SMK sudah lumayan banyak, ditambahkan kegiatan magang menjadi beban orang tua, ” jelasnya

Ia bilang, anak- anak magang bisa mnedapatkan insentif berupa uang makan dan uang transport.

“Anak magang dari sekolah ini sangat membantu pekerjaan pekerja di instansi tersebut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sangat membantu sekali beban dari biaya orang tua para siswa dari pasca pandemi covid 19 ini,”

Dilansir Kompas, Kemnaker Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.

Di dalam Permenaker nomor 6 tersebut tidak diatur tentang Gaji, akan tetapi diatur tentang Uang Saku.

Peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku.

“Di dalam Permenaker no 6 tahun 2020 tidak diatur gaji, yang ada uang saku,” terangnya.

Dia mengatakan, akan tetapi besaran uang sakunya tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut.

“Besaran ya memang tidak disebutkan dalam Permenaker 6 tahun 2020, tapi mempertimbangkan Transportasi, Uang Makan, dan Insentif,” ujar Anwar. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *