BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Lantaran tergiur upah sebesar 2 juta rupiah bila berhasil mengambilkan 2 paket barang yang ternyata berisikan sabu seberat 2 kilogram, akhirnya terdakwa MA harus mendekam dalam penjara selama 13 tahun, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 20/6/2024 ) siang. 

Selain itu, terdakwa yang berusia 50 tahunan tersebut juga oleh majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Rustam dan Fidiyawan S SH, MH tersebut juga didenda sebesar semiliar rupiah atau bila tidak dibayar akan diganti hukuman selama 3 bulan penjara. 

Adapun hukuman tersebut dijatuhkan kepada terdakwa karena setelah terungkap dalam fakta persidangan bahwa ia telah terbukti melawan hukum dan sebagaimana telah diatur dan diancan pidana melanggar pasal 114 ayat 2 UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

Tentu hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Yosephine SH dari kejati Kalsel sebelumnya meminta agar majelis hakim memutuskan agar terdakwa dihukum selama 14 tahun penjara.

Setelah mendengarkan amar putusan yang di bacakan dipersidangan kedua bilah pihak baik JPU maupun Kuasa Hukum Nata SH sama-sama meminta waktu atau pikir-pikir terlebih dulu. 

” Terhadap putusan 13 tahun penjara bagi kliennya Anshari kami pikir-pikir untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan orang tua Anshari, karena masih ada waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum atau tidak, ” ujar Kuasa Hukum H.Nata SH. 

Untuk diketahui bahwa terdakwa diamankan petugas saat membawa 2 paket barang yang ternyata isinya adalah narkoba. (Cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *