
BATOLA, shalokalindonesia.com– Kepolisian Resor (Polres) Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala. Penangkapan dilakukan pada 9 Oktober 2024, di mana seorang perempuan berinisial SI (32) diamankan bersama barang bukti narkotika.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Terantang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Batola, petugas berhasil menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 6,82 gram (berat bersih 3,40 gram) yang disembunyikan di atas lemari ruang tamu. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah tas berwarna navy milik pelaku.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, tas, dan sendok plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.
Menurut Iptu Joko Sunarwan, Kasat Narkoba Polres Batola, penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat terhadap laporan warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayahnya.
Saat ini, pelaku SI sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batola terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba.