
BANJARMASIN, shalokalkndonesia.com- Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin meyampaikan beberapa tuntutan penting. Salah satunya adalah desakan kepada Kapolda dan Kajati Kalsel agar serius dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi yang semakin meluas di wilayah hukum Kalimantan Selatan.
“Kami mendesak Kapolri-Kejagung RI dan BPK RI menelisik dugaan manipulasi data oleh oknum ASN Pemkab Tala dan oknum notaris atas keterangan dalam akta pelepasan hak tanah RSU H Boejosin Peleihari, ” katanya, saat berorasi di depan kantor KNPI Kalsel, Sabtu (9/12/2023).
Ia menerangkan, Permasalahan PT.Perembee dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut hingga saat ini belum selesai sekalipun Bupati Sukamta dan Abdi Rahman sudah tidak menjabat lagi sebagai Bupati terpilih dan saat ini Pemkab Tanah Laut di pimpin oleh Pj Bupati
“Dimana yang sangat di sayangkan jajaran pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Bupati saat itu kenapa tidak mengakui adanya hibah dan tidak menjalankan konpensasi Hibah, sehingga menimbulkan masalah baru, ” ucapnya.
Seharusnya jika ada yang ganjil pada isi Akta Pelepasan Hak segera melakukan Adenbbk dum bukan membuat konflik sosial di masyarakat.
“Permasalahan diduga berawal dari adanya pembuatan Akta Pelepasan Hak dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan diduga memalsukan keterangan isi Akta sehingga timbulnya lah permasalahan baru, ” ucapnya.
Ia menyebutkan, jika permasalahan ini di bawa ke ranah hukum dan pihak Pemkab serta Notaris terbukti memalsukan isi Akta Pelepasan Hak tersebut maka lahan RSUD H.BOEJASIN akan bermasalah dan pemilik lahan RSUD H.BOEJASIN tersebut bisa membatalkan hibahnya.
Dimana jelas undang – undang terkait Pelepasan hak atas tanah hanya ada empat yaitu jual Beli.
waris.l, hibah dan putusan pengadilan karena hutang piutang.
Terkait hal tersebut, yg mana kira – kira dasar hukum tanah lahan RSUD H.BOEJASIN, mengingat tidak ada anggaran untuk pembebasan berarti tidak ada jual beli.
“Hibah juga tidak di akui oleh pihak Pemkab, ” tegasnya.
PT.Perembee dan Pemkab Tala tidak ada Terkait hutang piutang berarti tidak ada putusan pengadilan.
“Mohon petunjuk dari para senior senior di pemerintahan dan dewan yang mana dasar hukum nya sehingga ada lahan RSUD H.BOEJASIN, ” jelasnya.
Jika permasalahan ini naik ke ranah hukum dan PT.Perembee dimenangkan dan RUSD di bongkar maka KPK pasti turun tangan. (shalokalindonesia.com/na)
Editor; Erma Sari, S. Pd