BATOLA, shalokalindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala menggelar rapat bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala, Kamis (4/7/2024).

Anggota DPRD Batola, Jauhar Arif menyampaikan, Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024-2044.

“Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Jarenang bahwa HGU di Desa Jarenang seluas 780 Ha (400 Ha sudah diberikan ganti rugi/tali asih dan 380 Ha masyarakat meminta untuk dikeluarkan dari HGU),” ucapnya.

Kemudian, berdasarkan informasi dari Kepala Desa Asia Baru bahwa HGU di Desa Asia Baru seluas 94 Ha (34 Ha sudah diberikan ganti rugi/tali asih)

Terakhir, Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Jambu bahwa HGU di Desa Jambu seluas 1.000 Ha (98,83 Ha sudah diberikan ganti rugi/tali asih);

“Masyarakat Desa Jambu menginginkan luasan HGU hanya 550 Ha (3 Km dari Sungai Barito) dan
Camat Kuripan, Kepala Desa Asia Baru dan Jambu diberikan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi/tali asih oleh PT.TAL,” jelasnya.

Pembatasan kegiatan lahan perkebunan di Desa Jarenang, Asia Baru dan Jambu Kecamatan Kuripan akan diakomodir di pasal ketentuan umum zonasi dan pasal penjelasan.
(shalokalindonesia.com/na)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *