BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Merasa tidak bersalah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum atau tipikor sesuai dakwaan JPU yang mengakibatkan adanya kerugian Bankw BRI cabang sekitar Rp. 5 miliar lebih tersebut. 

Terdakwa Radiani melalui Kuasa Hukumnya Rofiansyah SH dan r.ekan pledoinya memohon agar majelis hakim agar sekiranya memberikan hukuman percobaan, saat sidang digelar di pengadilan tipikor banjarmasin, pada Rabu, (26/6/-2024 ) 

Adapun dalam pertimbangan hukumnya dan diperkuat dari beberapa keterangan para saksi termasuk ahli yang dihadirkan JPU. 

” Kami berpendapat bahwa tuntutan JPU dari kejari Batola batal demi hukum, dimana menurut kami tuntutan tersebut keterangan saksi pernah diberikan saat  terdakwa sebelumnya, kami menilai adanya dugaan keterangan saksi terkesan copy paste dari keterangan sidang sebelumnya, dan pihaknya menilai hal ini bertentangan dengan pasal 143 yaitu batal demi hukum, ” terang Dr. Jun. 

Lanjutnya, kemarin ada saksi bernama nanang dan sekarang saksi tersebut tidak dilibatkan lagi.

Ditambahkan, dalam bersidang di sini kita mencari keadilan serta demi Ketuhanan Yang Maha Esa dan jangan semena-menab  JPU memberikan tuntutan yang tidak jelas, terbukti dalam persidang baik bukti maupun keterangan saksi tidak satupun yang bisa membuktikan terdakwa atau klien kami terlibat dalam 

Senada yang dikatakan terdakwa Rd dimana seharus yang bertanggung jawab adalah pimpinan dan staf Bank BRI Marabahan yang memproses pengajuan kredit tersebut. 

Dan, lanjutnya seharusnya mereka menerapkan C5 yang sudah ada agar supaya tidak terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugia Bank BRI Marabahan sendiri.  (Cory)

Editor: Nanang

  

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *