PELAIHARI, shalokalindonesia.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh tim hukum pasangan H. Rahmat-H. Zazuli dan kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Komisioner Bawaslu Tanah Laut, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa laporan ini telah melalui proses pembahasan intensif oleh tim penyidik selama 14 hari.

“Hari ini, 3 Desember 2024, berkas penyidikan telah dikirimkan ke Kejaksaan untuk tahap satu. Penyidik Kejaksaan memiliki waktu tiga hari ke depan untuk meneliti kelengkapan berkas sebelum menentukan sikap,” ujarnya.

Jaksa Harry Faujan, yang menangani perkara ini, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini berstatus ASN dan dikenakan wajib lapor di Polres Tanah Laut.

“Perkara ini merupakan tindak pidana pemilu, sehingga tidak memungkinkan dilakukan penahanan. Namun, status ASN tetap mewajibkan tersangka memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Harry.

Menurut Harry, jika berkas dinyatakan lengkap setelah penelitian, kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

“Kami akan menentukan langkah selanjutnya pada Jumat mendatang, apakah berkas ini memerlukan petunjuk tambahan atau langsung masuk ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Bawaslu memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum.

Sentra Gakkumdu terus berupaya mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sekaligus memastikan netralitas ASN sebagai pilar penting dalam pelaksanaan demokrasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga integritas ASN dalam proses politik, khususnya di tengah tahapan krusial Pilkada 2024 di Tanah Laut. (mus)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *