
BARABAI, shalokalindonesia.com- Ayah dan kakek di Hulu Sungai Tengah nekat ‘gagahi’ anak sendiri dan juga korban merupakan cucu sendiri dari kakeknya.
Hal itu disampaikan, Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M. Husaini saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
“Korban sekarang berusia 15 tahun dan hamil enam bulan, ” jelasnya.
Kata dia, ayah dan kakek ini tega melakukan hal keji ini pertama kali pada tahun 2019.
“Pada saat itu korban masih kelas 2 SD (sekolah dasar) dan perbuatan keji itu dilakukan berkali kali hingga korban kelas 5 SD, ” terangnya.
Ia menambahkan, kakek yang berinisial H (74) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Hulu Sungai Tengai.
“Terdakwa kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak joncto Pasal 76-D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6-C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 joncto Pasal 65 KUHP, ” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.
“Sang ayah masih buron dan tahap pengejaran Polres HST, ” ucapnya.
Ia menyebutkan, kakek ini pernah dipenjara selama 5 tahun karena kasus melakukan hal tak pantas kepada anaknya sendiri, kini kakek kembali terjerat pidana. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: ilustrasi. (Foto; ist)
“