
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Polree Banjarbaru menetapkan dua tersangka diduga telah menyetubuhi pemandu karoke (LC) di sebuah rumah kost.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, Syahruji menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2024 pukul 02.30 Wita terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban (22) ,
“Kejadian berawal korban baru selesai kerja sebagai LC di tempat karaoke dalam keadaan mabuk berat. Korban keluar dari room karaoke bertemu dengan MRF (27) yang juga bekerja ditempat karaoke tsb sebagai waiters (pelayan),” ucapnya, Jumat (26/7/2024).
Ia bilanh, disaat bertemu dengan MRF korban meminta tolong untuk mengantarkannya pulang ketempat kostnya.
Mendengar permintaan tolong dari korban lalu MRF ingin membantunya kemudian korban memberikan kunci motornya kepada MRF.
Selanjutnya MRF mengambil motor dan korbanpun naik ke atas motor dan duduk di bagian belakang.
Kemudian pada saat mau berangkat ada teman MRF yaitu SR (25) langsung ikut juga naik ke atas motor tersebut bertiga dengan korban dengan maksud untuk menjaga korban agar seimbang tidak terjatuh di jalan lalu mereka bertiga berjalan.
“Awalnya ingin menuju kost korban akan tetapi di perjalanan SR mengajak MRF untuk membawanya menuju kost milik SR, mendengar ajakan itu mereka berduapun setuju sehingga akhirnya sampai di kost SR, ” jelasnya.
Ia menambahkan, korban dimasukan ke dalam kamar dan direbahkan di atas kasur dengan kondisi tertidur lelap karena keadaan mabuk berat.
Kemudian setelah mereka bertiga sudah berada di kamar kedua pelaku MRF dan SR langsung membuka secara bersama-sama seluruh pakaian korban, hal itu membuat korban kaget dan melihat di sekitar bahwa dia bukan berada di kost miliknya korban berupaya menolak namun karena mabuk berat tidak kuat lagi untuk berdiri dan hanya pasrah saja tidak bisa melakukan perlawanan,
Lalu MRF dan SR secara bergantian melakukan persetubuhan kepada korban yang didahului oleh SR hingga keluar sperma dalam kelamin korban yang kemudian dilanjutkan oleh MRF hingga keluar sperma lalu dilanjutkan lagi SR. ( SR 2 kli dan MRF 1 kali).
Selesai itu MRF dan SR mengantarkan korban kembali pulang ke tempat kerjannya dan setelah berada di tempat kerjanya korban bercerita kepada kedua teman yang lainnya atas kejadian tersebut korban tidak terima.
Selanjutnya teman korban yg juga merupakan pihak manajemen karaoke tempat korban bekerja langsung membawa MRF dan SR serta korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
” MRF dan Sdr. SR berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru guna proses penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, disangka melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dlm pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Nanang