
TANAHBUMBU, shalokalindonesia.com- Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dalam rangka Operasi Kewilayahan Ops Sikat Intan I 2024, telah melakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 07.30 Wita di Jalan Transmigrasi Km.7 Rt.005 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M,Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Konser Sinaga mengatakan Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Minggu, 12 Mei 2024, pukul 08.00 Wita di Jalan Kalupi, Desa Karasikan, Rt. 02 Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dengan dukungan dari Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, bernama FAB. Pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, S.E. M.M mengungkapkan peristiwa bermula dari rasa cemburu yang dirasakan oleh pelaku, yang identifikasi awalnya sebagai saudara FAB, terhadap korban yang adalah saudari NOR.
“Pelaku awalnya menghampiri korban dengan maksud meminta uang secara paksa dengan alasan ingin kembali ke daerah Kandangan,” terangnya.
Namun, korban menolak permintaan tersebut. Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat kejadian, namun kembali lagi beberapa saat kemudian dengan maksud mengambil barang-barangnya yang diambil oleh korban, termasuk KTP dan senjata tajam.
“Situasi memanas ketika korban menolak memberikan barang-barang tersebut. Pelaku menjadi marah dan melakukan serangan fisik terhadap korban dengan menampar wajah bagian kanan, menendang kepala, memukul bahu kiri, serta menendang kedua kaki korban dengan menggunakan sebilah parang yang masih tertutup kumpangnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut”. ungkap AKP Tony Haryono. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd