BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Beredar di media sosial diduga Mardani H Maming sedang melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin ke Surabaya, Selasa (20/2/2024).

Diduga Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, terpantau melalui CCTV, tidak ada petugas mengawal ketat dan tanganpun tak diborgol.

Video yang didapat melalui redaksi Shalokal Indonesia, Diduga Mantan Bendaraha PWNU ini juga menggunakan jaket berwarna hitam, memakai topi dan bermasker saat meninggalkan Banjarmasin.

Selain itu, beredar foto di media sosial, tiket booking maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya (SGK) pada keberangkatan pukul 19.40 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 19.45 WITA serta diikuti dua kerabatnya.

Dan dalam tiket itu, bertuliskan diduga Mardani H Maming dengan nomor penerbangan QG 495.

Diduga Mardani itu selama di Banjarmasin bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Akan tetapi sidang ditunda, karena majelis hakim, Suwandi sedang mengikuti pelatihan di Bandung

Dilansir dari Tribunnews.com- Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menyampaikan, perjalanan diduga Mardani H Maming mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin.

Menurutnya, berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas.

“Diduga Mardani dikawal petugas kepolisian dan lapas dan nampak diduga Mardani H Maming berjalan tanpa tangan diborgol, ” jelasnya

Berita sebelumnya, “Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak bisa membayar diganti kurungan empat bulan,” jelasnya, isi sidang  vonis Mardani H. Maming.

Kata dia, Mardani juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 110 miliar diberi waktu selama satu bulan setelah putusan, apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan dua tahun penjara dan harta benda akan disita dan dilelang oleh negara, hasil dari lelang untuk menutupi uang pengganti.

“Menyatakan Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” hal itu dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).

Mardani mengajukan ke tingkat banding menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;

“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00 (Seratus sepuluh milyar enam ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, ” tutupnya.

Diketahui,  Mardani H. Maming diduga menerima gratifikasi atau hadiah persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN saat menjadi Bupati Tanah Bumbu silam.

Mardani merupakan tahanan Sukamiskin, Jawa Barat, Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

(Shalokalindonesia.com/ GR)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *