PALANGKARAYA, shalokalindonesia.com- Diduga mengancam bakal sebarkan foto dan video syur mantan kekasih, seorang pemuda berinisial MP (24) dibina oleh Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam, Sabtu (27/5/2023) siang.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian berawal pada saat Cak Sam menerima curhatan dari seorang gadis berinisial SN (22).

“Jadi korban ini curhat jika dirinya mendapatkan pesan dari nomor tak dikenal yang mengirimkan foto dan video dirinya tanpa busana,” katanya.

Korban yang panik kemudian menanyakan nomor tersebut dan dari mana mendapatkan foto tersebut.

Kemudian, seseorang tak dikenal tersebut mengaku jika dirinya mendapatkan foto syurnya dari handphone atau gawai mantan kekasihnya yang jatuh di jalan.

“Kemudian korban ini menanyakan kebenaran tersebut ke mantan kekasihnya dan pelaku pun membenarkan jika gawainya hilang di jalan,” ucapnya.

Korban yang panik, kemudian meminta pelaku untuk menghubungi nomor tersebut agar foto dan video syur korban dihapus.

Namun, korban justru diminta uang sebesar Rp 500 ribu agar foto dan video tersebut dihapus oleh seseorang yang menemukan gawai pelaku.

“Tak berselang lama, korban kembali mendapatkan pesan dari nomor telepon tak dikenal dan mengirimkan foto dan video syur korban,” ujarnya.

Merasa ada kejanggalan, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban kemudian curhat ke Cak Sam. Setelah dilakukan profiling, ternyata yang melakukan hal tersebut, yakni pelaku atau mantan kekasihnya sendiri.

Pelaku nekat menggunakan nomor telepon baru hanya untuk meneror korban, agar korban mau balikan dengan pelaku

.”Jadi korban dan pelaku ini pacaran 5 tahun dan putus pada 2022 lalu karena korban sudah tidak mau diajak pelaku untuk berhubungan layaknyasuami istri,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pembinaan secara humanis oleh Cak Sam di kantor Bidhumas Polda Kalteng, pelaku kemudian paham jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pemerasan dapat diproses hukum. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *