
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Kejaksaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Empat tersangka dalam kasus ini, yakni Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul uang/fee), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel), kini harus menghadapi proses peradilan.
“Berkas atas nama Ahmad Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya, tersangka kasus dugaan suap saat OTT KPK di PUPR Kalsel, pada hari ini, Rabu (19/2/2025), telah kami limpahkan ke PN Banjarmasin,” ujar Tim JPU KPK, Airlangga SH, usai menyerahkan berkas perkara tersebut.
Airlangga menambahkan bahwa para tersangka telah dipindahkan ke Banjarmasin sejak empat hari yang lalu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya, Andi dan Wahyudi, telah lebih dulu menjalani persidangan dalam perkara yang sama.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Proses persidangan yang akan segera digelar di PN Banjarmasin diharapkan dapat mengungkap lebih dalam aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (cory)
Editor: Nanang