
BATOLA, shalokalindonesia.com- Warga masih saja membuang sampah sembaranga di Jalan komplek Griya Permata Ujung sesudah SD Islam Al Fatih, Handil Bakti, Barito Kuala.
Pantauan media ini, Rabu (31/1/2024) masih saja sampah menumpuk di area tersebut.
Dan terpasang papan bertuliskan peraturan daerah (Perda) Batola no 3/2018 tentang pengelolaan sampah.
“DILARANG MEMBUANG SAMPAH DISEPANJANG JALAN / TROTOAR
MENURUT PERATURAN DAERAH KAB. BARITO KUALA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH PASAL 57,” tulisnya.
Di dalam pengumuman itu berisikan setiap orang yang membuang, menumpuk sampah dan/bangkai binatang ke sungai,/kali/kara, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, kedua, Setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah dari kendaraan
“Ketiga, setiap orang yang dengan sengaja membakar sampah DIKENAKAN DENDA Rp. 500,000,- Buanglah pada TPS yg sudah tersedia pada jam 18.00 sd 06.00,” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd