BALANGAN, shalokalindonesia.com- Bunda Nunung Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Prov.Kalsel disambut dgn suka cita dan tepuk tangan yg meriah oleh Kadis Dispersip Kab.Balangan beserta jajaran dan peserta,dalam memberikan sambutan Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan yg Ke 13 kalinya dan yg terakhir Pada hari Kamis tgl 20 Juni 2024 bekerjasama dgn Disperdip Kabupaten Balangan yg diIkuti oleh kurang lebih 50 org peserta dari pengelola perpustakaan sekolah dan desa yang ada di Kab.Balangan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan se Kabupaten Balangan yg acaranya di Aula Benteng Tundakan kantor Bupati Kab.Balangan

Sosialisasi dibuka oleh Kadis Dispersip Kab.Balangan oleh (H.Rody Rahmadi Noor, S.Sos, MM, Pub)
dan didampingi Oleh Plt.Kabid Pembinaan Ibu Mariani, S.Sos Dispersip Kab.Balangan & Narasumber dr Dispersip Prov.Kalsel ibu Hj.Arbayah dan Pak Abdillah,S.Sos ( Fungsional Pustakawan Ahli Madya).

Kepada awak media, Bapak Rody Kadis Dispersip Kab.Balangan menerangkan dengan diadakannya kegiatan ini, pihaknya sangat senang sekali apalagi langsung dihadiri dr Bunda Nunung yg memberikan sambutan Kadis Dispersip Prov.Kalsel yg dlm sambutannya beliau juga bersedia untuk meminjamkan (pinjam pakai) Sepeda motor Trail utk melayani pemustaka di pelosok desa yg jauh akses jalannya tdk bisa dilalui Mobil Roda 4 akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan khususnya diKab.Balangan untuk memenuhi Standar Perpustakaan Nasional ( SNP), sehingga perpustakaan yg ada di Kab.Balangan ini akan bertambah meningkat dan banyak perpustakaan yg terakreditasi, diharapkan dgn mengikuti sosialisasi tsb dapat meningkatkan TGM dan IPLM Khususnya Kab.Balangan Kata Bu Kadis Dispersip Prov.Kalsel tsb.

“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan 2 narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten Balangan ini dapat memahami arti pentingnya akreditasi Perpustakaan yg sesuai dgn Standar Nasional Perpustakaan.

Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan lanjut Pa.Rody diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yg baik sesuai standar Nasional Perpustakaan.

ibu Arbayah salah satu narasumber mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.

“Untuk ikut Akreditasi pengelola perpustakaan harus mengetahui dan cara2 untuk mengisi Form yg terdiri dr 9 komponen dan salah satu komponen adalah mempunyai Koleksi buku perpustakaan 1000 judul 1000 eksplar dan sdh mempunyai NPP ( Nomor Pokok Perpustakaan ) dan harus mempunyai gedung perpustakaan, ujarnya serta mempunyai nilai indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” sambungnya dan dari narasumber pa Abdillah juga menerangkan cara 2 untuk bisa mengisi form akreditasi.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *