Barabai, shalokalindonesia.com -Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan menggelar apel Operasi Keselamatan Intan 2025. Apel tersebut dipimpin oleh Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., melalui Wakapolres HST Kompol Saparyanto, S.H., M.H., di halaman Mako Polres HST pada Senin (10/2/2025).

Dalam amanat yang dibacakan oleh Wakapolres HST, Kapolda Kalsel menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya Cipta Kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Cipkon Kamseltibcarlantas). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang Bulan Suci Ramadhan serta Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

“Operasi Keselamatan Intan 2025 resmi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif dengan metode edukatif, persuasif, dan humanis,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini juga didukung oleh penegakan hukum dan pemberian teguran simpatik, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Polres HST sendiri menurunkan 33 personel yang terlibat dalam operasi ini.

Adapun sasaran operasi mencakup berbagai potensi gangguan, ambang gangguan, serta gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, saat, maupun setelah Operasi Keselamatan Intan 2025.

Operasi ini memiliki tujuh prioritas pelanggaran, yaitu:
1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
2. Kendaraan bermotor yang telah mengalami modifikasi berlebihan, seperti penambahan panjang rangka atau perubahan spesifikasi teknis, serta kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi teknis.
5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
6. Kendaraan bermotor pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (travel ilegal).
7. Tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.

Operasi Keselamatan Intan 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 Februari 2025.

“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat serta menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif,” tutur Wakapolres HST.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya operasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan menurun, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *