
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Aturan mengenai rupiah itu tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1.
Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal itu dikutip dari Pitology, Rabu (20/12/2023) menerangkan, selain dapat diisyaratkan sebagai pemalsuan uang, mencorat-coret uang juga merupakan tindak perusakan.
” Maka dari itu, sebisa mungkin untuk tidak melakukan hal tersebut,” tambahnya.