
BANJAR, shalokalindonesia.com– LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan secara resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pembayaran honorarium penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Banjar tahun anggaran 2023.
Laporan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dengan harapan adanya tindak lanjut investigasi dan penegakan hukum.
Menurut Wakil Ketua LSM Babak Kalsel, Kaspudin, pembayaran honorarium tersebut mencapai Rp4.948.110.000,00.
Namun, pembayaran ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada Keputusan Bupati Kabupaten Banjar yang mengatur pemberian honorarium tersebut.
Selain itu, mekanisme pembayaran ini dianggap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2020, yang telah diperbarui dengan Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Dari hasil investigasi, LSM Babak menemukan bahwa diduha pembayaran honorarium ini bukan untuk honorarium kegiatan pelatihan, melainkan berupa tambahan tunjangan penghasilan bagi kepala sekolah dan koordinator wilayah satuan pendidikan.
Hal ini tercantum dalam tanda terima yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
Namun, karena tidak ada regulasi yang mendukung, pembayaran ini dianggap tidak sesuai administrasi dan membebani keuangan daerah.
Selain itu, dalam realisasi pencairan dana, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp4.800.000,00 atas nama Kursani. Meskipun ada pengembalian, jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan total anggaran yang dikeluarkan.
LSM Babak juga menyoroti adanya kemungkinan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pencairan dana tersebut.
Pasalnya, honorarium ini tetap dibayarkan meskipun tidak ada regulasi yang mendukungnya. Jika terbukti, maka potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp1 miliar.
Salah satu bukti kuat dalam laporan ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 dengan Nomor: 3.B/LHP/XIX.BJM/04/2024 tertanggal 30 April 2024.
Dalam laporan tersebut, pembayaran honorarium penyelenggara pendidikan sebesar Rp4.948.110.000,00 dinyatakan tidak sesuai administrasi karena tidak didasari dengan keputusan resmi yang sah.
Atas temuan ini, LSM Babak Kalsel mendesak Kejati Kalsel untuk segera melakukan investigasi dan proses hukum guna mengungkap dugaan penyimpangan ini.
“Kami meminta Kejati Kalsel untuk segera mengambil langkah hukum dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pembayaran honorarium ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kaspudin.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, PPTK, dan pejabat lainnya, harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
LSM Babak menegaskan bahwa laporan ini bukan tuduhan tanpa dasar, tetapi bagian dari upaya mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Banjar.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas Kejati Kalsel dalam menindaklanjuti kasus ini. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr