
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa T, warga Belitung, Banjarmasin, Rabu (26/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Masrita, S.H., M.H., menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Tuntutan ini diajukan setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Subsider Pasal 112 ayat (2) dalam undang-undang yang sama.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar. Dari tangan terdakwa, aparat mengamankan 52.561 butir ekstasi berlogo SPINX warna merah muda dengan berat bersih mencapai 50,019,76 gram (lebih dari 50 kg).
Selain itu, turut disita sejumlah paket serpihan dan serbuk ekstasi berwarna merah muda serta oranye dengan berat total beberapa kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sepeda motor Honda Scoopy, beberapa unit ponsel, serta ratusan kapsul kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dalam persidangan, terdakwa T memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia hanya bertindak sebagai kurir yang diminta mengambil dan mengantarkan barang haram tersebut demi mendapatkan upah.
Namun, JPU tetap pada tuntutan hukuman mati, mengingat besarnya jumlah barang bukti serta dampak yang dapat ditimbulkan dari peredaran narkotika ini.
“Hukuman ini sudah mempertimbangkan beratnya perbuatan terdakwa yang berkontribusi dalam peredaran narkotika dalam skala besar di Kalimantan Selatan,” ujar JPU Masrita, S.H., M.H.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwandi, S.H., M.H., memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan guna memberikan waktu bagi majelis hakim untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
“Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa secara lisan dan sambil menunggu hakim bermusyawarah untuk mengambil keputusan, sidang ditunda selama sepekan,” ujar Suwandi sambil mengetuk palu.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan rentut (rencana tuntutan) yang telah diajukan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti keputusan hakim—apakah vonis hukuman mati akan benar-benar dijatuhkan atau ada kemungkinan hukuman lain.
Pemberantasan narkotika di Kalimantan Selatan terus menjadi fokus aparat penegak hukum, terutama dengan semakin maraknya peredaran narkotika dalam skala besar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkoba masih beroperasi aktif meskipun pengawasan semakin ketat.
Sidang putusan akan digelar dalam sepekan ke depan, dan publik menantikan vonis akhir yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. (cory)
Editor: Nanang