BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Terdakwa Akhmad dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (21/5/2025). Ia dinyatakan terbukti menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha, SH, MH, bersama dua anggotanya Ne Kadek, SH, MH. JPU Sendra Fernando, SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menilai Akhmad dan satu terdakwa lainnya, Joko (dalam berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

Keduanya didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan selama 6 bulan jika tidak sanggup membayar.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula saat Joko menghubungi Akhmad melalui pesan singkat dan memesan sabu seberat 2,5 gram, seharga Rp2.700.000. Permintaan itu disetujui oleh Akhmad.

Namun, sebelum transaksi terjadi, anggota Polresta Banjarmasin yakni Mawardi Hatta, SH dan Akhmad Maulana Rezkian Noor, SH, lebih dahulu menangkap Joko. Saat diinterogasi, Joko mengaku sabu tersebut didapat dari Akhmad.

Berdasarkan pengakuan itu, aparat segera melakukan penindakan dan menangkap Akhmad. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum dan menanti vonis dari majelis hakim.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *