BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel audiensi di Polda Kalsel, Kamis (20/7/2023).

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin menyampakkan, pemilik lahan Ahmad Sarip dan Yusuf sekarang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Hulu Sungai Selatas atas laporan perusahaan tambang di HSS yang di duga menghalang- halangi aktifitas pertambangan Batubara.

“Sedangkan lahan mereka belum dibayar ganti rugi/ tali asih oleh perusahaan itu, sekarang ini lahan mereka sudah habis digarapnya, maka sesuai SK.3137/Menlhk-PKTL/Ren?Pla.0/5/2020.tanggal 14 Mei 2020,” ucapnya

Ia bilang, Pertambangan Batubara ini diduga ada diluar izin pinjam pakai dari menteri. Untuk sangsi hukum telah diatur dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Th 2023. tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

“Mendesak Penyidik Reskrimsus Polda Kalsel menyelasaikan prroses hukum atas adanya Pertambangan Batubara di Desa Batang Kulur Kiri, Kec.Sungai Raya.Kab.HSS diduga dilakukan perusahaan tambang yang sebagian ada diluar Pinjam Pakai SK.3137/Menlhk-PKTL/Ren/Pla.0/5/2020.,tanggal 14 Mei 2020.Untuk sangsi hukum telah diatur dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Th 2023.tentang Pencagahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ” terangnya.

Dari pihak polda Kalsel, mereka sedang proses penyelidikan dan minta waktu.

“Kedua tersangka tersebut tidak ditahan oleh polres dan sekarang berkas perkaranya telah dilimpahkan kejaksaan negeri HSS untuk melakukan proses persidangan, ” ucap Bahrudin alias Udin Palui

Audiensi dihadiri oleh Lembaga Pengawas Pemantau Pelapot Korupsi Kalsel yang diwakili Bram, Forun Komunikasi Generasi Muda Peduli Rakyat diwakili Gazali Rahman dan Aliansi Gerakan Anti Korupsi (Agak Kalsel)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *