BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Polsek Lianganggang Polres Banjarbaru mengamankan diduga mencuri barang milik orang lain di Jalan Berkat Mufakat RT. 014 RW. 004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Minggu (21/4/2024)

Kanit Reskirm Polsek Lianganggang Banjarbaru, IPDA Fudaus Tarigan menyampaikan, telah terjadi tindak pidana pencurian satu buah unit handphone merk iphone type XR warna biru, satu unit handphone merk Realme type C15 warna silver, satu unit rokok elektrik merk Hexom type V3 nomor seri 7330 dan uang sejumlah Rp 800.000,- milik korban yang hilang diambil oleh orang lain tanpa izin.

“Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, sekitar jam 03.00 Wita, korban tidur di ruang tengah dan tahu barang-barang masih ada, sekitar pukul 03.30 WITA, korban terbangun karena mencium asap, setelah bangun dan di cek asap berasal dari dalam kamar yaitu kasur terbakar, katanya.

Menurutnya, korban berusaha memadamkan api, setelah api padam baru diketahui bahwa barang-barang berupa dua buah handhone, rokok elektrik dan sejumlah uang yang di
simpan di dalam kamar hilang.

Ia menambahkan, motif sementara diduga karena dendam pribadi.

“Korban berusaha mencari ke sekitar rumah tapi barang-barang tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 7.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang,” tambahnya.
(shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Nanang

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *