SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Nahdatul Ulama Kalimantan Selatan, H. Rif’atul Hidayat perdana mengikuti persidangan dalam kasus dugaan pemotongan dana biaya hidup penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) .

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan terdakwa mengikuti persidangan secara online, Rabu (1/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum, Setyo Wahyu menyampaikan, terdakwa didakwakan karena diduga melakukan pemotongan dana pemerintah biaya hidup Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

” Dari tahun 2010 hingga 2021 Kampus Universitas NU Kalsel menerima bantuan dana dari pusat berupa biaya hidup untuk mahasiswa, ” katanya.

Ia bilang, sebelum menerima bantuan, terdakwa mewakili Universitas untuk mengikuti bimbingan teknis di Bandung, agar bisa lebih memahami lagi pengelolaan keuangan

“Terdakwa mengumpulkan mahasiswa untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan tidak melakukan verifikasi dan validasi data, ” terangnya.

Ia menambahkan, kurang lebih ada 294 mahasiswa yang telah dipotong bantuan biaya hidupnya.

“Terdakwa berdalih pemotongan biaya itu untuk digunakan sebagai asuransi jiwa, skripsi dan wisuda dan ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, ” ucapnya.

Ia menjelasnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan dakwaan subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Kuasa Hukum, Syamsul Hidayat menyampaikan, pihaknya bakal melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

“Kami meminta dalam persidangan dihadirkan terdakwa secara langsung agar kelancaran sidang,” tuturnya. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Persidangan. (Foto: si)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *