BANJARMASIN, shalokindonesia.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun membacakan putusan sidang atas pelaku tindak pidana bidang perpajakan berinisial P, Direktur CV. DK, yang dituangkan dalam putusan Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Pbu (Kamis, 11/5).

Putusan tersebut menyatakan terdakwa P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan serta denda sejumlah Rp634.076.635.00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh enam ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).

Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dengan dilakukannya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Tarmizi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan, serta kepedulian dan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan semakin meningkat.

Sebelumnya, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan berbagai upaya persuasif seperti memberikan edukasi secara masif dan rutin kepada wajib pajak. Akan tetapi upaya tersebut tidak diindahkan oleh wajib pajak sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana tersebut.

Tarmizi juga mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terulang) dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila terdapat proses pemotongan dan pemungutan pajak, besarnya pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut tersebut agar segera disetorkan ke kas negara melalui bank atau pos persepsi dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Wajib pajak dapat memanfaatkan Account Representative (AR) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar sebagai sarana komunikasi dan konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan, ” jelasnya.

Kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dalam membayar pajak sangat menunjang penerimaan negara untuk pembangunan Indonesia, Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dalam APBN memiliki kontribusi lebih dari 70%.

Untuk itu, mari kita bersama-sama memajukan Indonesia dengan memenuhi kewajiban perpajakan, karena pajak milik kita bersama. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *