SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Kuat Maaruf divonis Majelis Hakim dengan pidana 15 tahun penjara. Ini hal yang memberatkan tersakwa Kuat Maruf.

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Kuat Ma’ruf di PN Jaksel.

“Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya, ” katanya.

Kuat juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Perbuatan Kuat juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Kuat berlaku sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Diketahui, Kuat Ma’ruf bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kuat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun kurungan penjara. (Si)

Editor: Erma Sari, S, pd
Ket foto: Kuat Maruf saat disidang. (Foto: Okezone)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *