BARABAI, shaloalindonesia.com- Akhirnya pelarian sang ayah berinisial I (38) ditangkap Polres HST karena dugaan telah melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandung sendiri yang kini sedang hamil 6 bulan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan,S.I.K saat konferensi pers, Senin (5/6/2023).

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian
dan sepeda motor pelaku, ” katanya.

Ia menyampaikan, kronologi pada bulan Mei 2023pukul 09.00 wita Satreskrim polres hst menerima laporan adanya dugaan persetubuhan anak dibawah umur, berdasarkan laporan tersebut Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, sehingga sat reskrim bisa dengan cepat melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka H (kakek korban) dirumahnya. Namun pada saat tersangka H diamankan, untuk tersangka I (ayah korban) sedang keluar rumah saat itu, sehingga belum berhasil diamankan.

“Penangkapan tersangka H terdengar oleh tersangka I, setelah itu tersangka I sempat pulang kerumah, mengambil beberapa pakaian yang dimasukkan kedalam tas, setelah itu tersangka I menggunakan sepeda motor dan tidak lagi pulang kerumah (buron) sejak tanggal 19 Mei 2023 (kurang lebih dua minggu),” katanya, .

Kata dia, berjalan waktu anggota sat reskrim Polres HST tetap saja melakukan pencarian kurang labih selama 14 hari dengan melakukan penggeledahan kebeberapa tempat antara lain,
di Kebun Desa Haur Gading Kecamatan Ilung namun petugas belum menemukan keberadaan tersangka

“Kedua, petugas mencari tersangka di kebun desa Hantakan karena tersangka sebelumnya pernah bekerja dikebun daerah Hantakan, namun petugas belum menemukan keberadaan tersangka.

Kemudia, dikebun di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan yang diduga tersangka bersembunyi disana, karena memang pekerjaan tersangka saat ini penjaga kebun, bahkan anggota sat resktim Polres HST bersama dengan Polres balangan sampai bermalam di kebun milik warga untuk bisa menangkap tersangka I, namun petugas belum menemukan.

“Tersangka sempat ke Paringin lagi akhir bulan Mei 2023 mendatangi keluarganya dan membakar identitas yg dimiliki, kemudian pindah ke Desa Maantam Kecamatan Halong selama 12 hari kemudian pindah untuk bersembunyi di Batu Balai di desa Mantuyan Kecamatan halong
karena Tersangka I sering berpindah tempat, pencarian terhadap tsk i oleh sat reskrim HST tetap terus dilakukan.

“Pada hari Jumat tanggal 2 juni 2023 sat reskrim polres HST mendapat informasi tersangka berada di Kec. halong Kab. balangan (jaraknya sekitar 3 jam perjalanan dari Barabai) kemudian sat reskrim Polres HST melakukan koordinasi dengan sat reskrim polres Balangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka I, ” jelasnya.

Ia menambahkan, ketika anggota sat reskrim Polres HST dan Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berhenti di pinggir jalan, sempat ingin melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Akhirnya dapat diamankan saat diamankan tersangka berusaha melawan anggota, namun akhirnya tersangka berhasil di amankan oleh anggota sat reskrim hst diback up polres balangan di Desa Halong Kab. balangan, “tuturnya.

Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) uu no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) undang-undang no. 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 kuhp.

“Dan bakal terancam hukuman 15 tahun dan di tambah 1/3 hukuman, ” tambahnya.

Berita sebelumnya, Ayah dan kakek di Hulu Sungai Tengah nekat ‘gagahi’ anak sendiri dan juga korban merupakan cucu sendiri dari kakeknya.

Hal itu disampaikan, Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M. Husaini saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

“Korban sekarang berusia 15 tahun dan hamil enam bulan, ” jelasnya.

Kata dia, ayah dan kakek ini tega melakukan hal keji ini pertama kali pada tahun 2019.

“Pada saat itu korban masih kelas 2 SD (sekolah dasar) dan perbuatan keji itu dilakukan berkali kali hingga korban kelas 5 SD, ” terangnya.

Ia menambahkan, kakek yang berinisial H (74) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor : Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Konferensi Pers

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *