BATOLA, shalokal- Ruang sidang paripurna DPRD, Selasa (4/7/2023) Pj. Bupati Barito Kuala Mujiyat, S.Sn., M.Pd bacakan raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Perubahan Propemda Tahun 2023. Turut berhadir Sekda Batola Zulkipli, Asisten, Pimpinan SKPD dan Pejabat lainnya.

Pj. Bupati Mujiyat paparkan indikator opini yang diberikan oleh BPK RI atas LKPD tahun 2022 tetap mampu memenuhi Azas -azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sekaligus menunjukkan bahwa hasil kerja keuangan mengindikasikan adanya manfaat nyata program dan kegiatan pembangunan tahun 2022.

Kemudian, Pj. Bupati sampaikan struktur APBD Barito Kuala tahun 2022 memiliki struktur anggaran pendapatan Rp 1.353.546.050.366,00 Realisasi anggaran mencapai persentase 114,93% atau mencapai Rp 1.555.596.865.378,79.

Belanja dan transfer Rp 1.455.963.547.644,00 sedangkan realisasi sebesar Rp 1.372.548.573.537,48 realisasi penggunaan anggaran belanja tahun 2022 mencapai 94,27% dari anggaran yang telah ditetapkan.

Dari data realisasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada APBD tahun 2022 menunjukkan realisasi APBDa memiliki surplus, yaitu belanja dan transfer lebih kecil dari pada realisasi pendapatan sebesar Rp 183.048.291.841,31.

“Pengelolaan anggaran pada pemerintah kabupaten Barito Kuala berproses jauh lebih baik. Dalam arti perencanaan dan pemanfaatan anggaran dengan pengelolaan yang lebih profesional, terencana, memenuhi standart akutansi pemerintah sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang baik, ” ucapnya

Pj. Bupati sampaikan tahun ini rancangan peraturan daerah inisiatif berjumlah 10 dan inisiatif DPRD berjumlah 4, sebagian besar rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Promperda tahun 2023 adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Akhirnya diusulkanlah 3 buah Raperda untuk dimasukan kedalam perubahan Promperda kabupaten Barito Kuala tahun 2023. Pertama, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kedua, Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi penanaman modal. Ketiga, Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Mujiyat berharap seluruh rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan dalam perubahan Promperda tahun 2023 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirakan peraturan daerah yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum dan mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *