
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret dua kontraktor, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, terkait dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan,
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza dengan anggota Indra Meinantha dan Arif Winarno membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.
Sidang dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta tim penasihat hukum para terdakwa.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pasca pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun JPU KPK belum langsung menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Mereka meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Vonis terhadap kedua kontraktor ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara.
Sementara itu, masyarakat menunggu apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr