
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Dua terdakwa kasus narkotika, Rahmat dan Fitriyadi, akhirnya menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (15/11/2024), kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.
JPU menjelaskan bahwa Rahmat, yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut, bersama Fitriyadi sebagai penjualnya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aksi Polisi Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua terdakwa dalam peredaran sabu di wilayah Banjarmasin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh saksi Gusti M. Ridho S., S.H., dan Andri Angga Atmaja melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, Rahmat dan Fitriyadi berhasil diamankan dengan barang bukti 28 paket sabu seberat 344 gram.
Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman
Dalam persidangan, Rahmat dan Fitriyadi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka berdalih sebagai tulang punggung keluarga yang menanggung beban ekonomi.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa perbuatan keduanya telah merusak masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Publik menanti putusan hakim atas kasus yang menjadi sorotan di Banjarmasin ini.