SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Dia terdakwa dari kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru jalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/1/2023) siang.

Mantan Ketua KONI Kota Banjarbaru periode 2018-2022 Daniel Itta bersama mantan Bendahara Agustina Tri Wardhani kembali menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI pada tahun 2018 dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Lesa Fahriana (mantan Kadisporabudpar Banjarbaru), Enggar (Pemko Banjarbaru), Abdullah Sani (mantan Sekretaris Cabor Bulu Tangkis Banjarbaru), dan Abdul Hamid (pemilik toko alat olahraga).

Saksi pertama, mantan Kadisporaparbud Banjarbaru, Lesa menyampaikan, pengajuan permohonan hibah ke Pemko Banjarbaru Rp 11 miliar.

“Sesuai Permendagri tahun 2016 Wali Kota menunjuk SKPD (Disporaparbud) untuk melakukan evaluasi usulan, usulnya kurang lebih 11 miliar,” kata Lesa Fahriana.

Kata dia, sesuai hasil evaluasi usulan dana akhirnya direkomendasikan dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 6,3 miliar.

“Rekomendasi kami dari evaluasi adalah berkisar Rp 6 sampai 7 miliar, dari semula usulan 11 miliar,” jelasnya

Ia bilang, dirinya juga sebagai Ketua cabor tenis meja 2017-2018 itu ditunjuk dari Provinsi berdasarkan rapat dari anggota yenis meja terdahulu.

“Anggaran tenis meja Rp 30 juta meliputi biaya pelatihan, biaya pembelian alat – alat olahraga. Adapun mekanisme pengajuannya yakni cabor melakukan pengajuan ke Koni, ” katanya.

Ia menambahkan, untuk pembinaan kita mendapatkan Rp 30 jt yang menentukan dari KONI ( pengurus KONI).

“Jadi permohonan itu dilampirkan RAB untuk kesekretariatan, cabor dan tali asih, ” jelasnya.

Ia menegaskan, awal tahun 2017 tidak ada mengajukan untuk outbound, yang berangkat Ketua harian dengan menggunakan uang pribadi

“Yang mengambil uang hibah itu dari Ketua dan bendahara KONI bersangkutan, ” terangnya

“Kami mengajukan di awal, pada usul awal tahun, membuat usul pencairan anggaran pertama, kemudian dibuatkan SPJ, ” ucapnya.

“Saya mndapat laporan Ketua harian, Rp10 jt ditulis buka kas KONI, ternyata ada selisih data. Setelah kami mengkonfirmasi Ketua harian, ternyata kuitansi Rp 15 jt, yang dibuku hanya 10 jt, disodorkan kwitansi kosong, ” tuturnya.

Ia menambahkan, evaluasi juga disampaikan kepada Wali Kota melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Saksi kedua, pegawai Pemko Banjarbaru, Enggar
Menyampaikan, dana hibah itu tebagi menjadi dua tahap yaitu tahap 1: 70 persen dan tahap 2 : 30 persen tertuang dari TPAD

“LPJ pertama masuk dulu baru, baru pengajuan ke tahap 2. Ada perintah dari TPAD walaupun SPJ pertama belum ada, ” katanya.

Ia bilang, pengajuan hibah ditandatangani Ketua Koni

“Bentuk pertanggungjawaban itu ada laporan pertanggungjawaban dilampirkan kwitansi, ” jelasnya.

Saksi ketiga, Abdul Hamid, Pemilik Aneka Sport mengaku tidak pernah menerima pembelian dari KONI Banjarbaru.

“Tidak pernah mengeluarkan nota kosong untuk KONI Banjarbaru, ” tegasnya.

Terakhir, Saksi 4 Sekretaris cabor bulu tangkis, Abdul Sani menyampaikan, dirinya menjabat sekretaris selama 4 tahun dari 2014 hingga 2018

“Tahun 2018 mendapatkan hibah dari KONI untuk cabor bulu tangkis sebesar Rp 40 juta, ” katanya.

Sebelumnya pada sidang dakwaan pekan lalu, mantan Ketua KONI Banjarbaru dan Bendahara didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI senilai Rp 658 juta dari dana hibah pada tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar.

Keduanya disangkakan oleh JPU Kejari Banjarbaru Andreawan Perdana Distagara dan tim melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan Primer.

Sedangkan untuk dakwaan keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Si)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: persidangan terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru. (Foto: Si)

 

 

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *