BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Menindaklanjuti laporan masyarakat serta arahan dari Kasatpol PP Kota Banjarbaru terkait masih maraknya praktek prostitusi di e .lokalisasi Pembatuan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian yang d Kasi Opsdal Yanto Hidayat,SE menyampaikan,
Pihaknya berhasil mengamankan dan meringkus adanya indikasi 2 orang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri di Jl.Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Penangkapan PSK pada Rabu pagi (8/11/2023) sekitar pukul 09.00 Wita, dilakukan disebuah rumah, yakni S (30) dan T (29) diamankan bersama barang bukti berupa alat kontrasepsi, pil KB dan alat bukti lainnya.

“Dua wanita terduga PSK tersebut kemudian dibawa ke Mako Pol-PP untuk didata dan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut, ” katanya.

Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran

“Setiap Orang atau Badan dilarang menjadi Pelacur dan Melacur”, Pasal 12 Ayat (1) “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,6 ayat (2) dan (3), dan pasal 7 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). (shalokalindonesia.com/satpol pp Banjarbaru)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *