BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Laporan Polisi No. Pol : LP/B/507/XII/2023/KALSEL/RESTA BJM, tanggal 9 Desember 2023 yang dibuat dan dilaporkan di Polresta Banjarmasin oleh Maisyarah binti Nurdin Herpansyah berujung dua orang kurban malah menjadi tersangka.

“Saya saat itu berada diserang jalan langsung di datangi oleh Maisyarah dengan membawa dua bilah senjata tajam, lalu saya rebut senjata tajam tersebut dan saya taruh di atas sepeda motor yang ada di samping saja. Tapi aneh kok saya malah di jadikan tersangka oleh penyidik Polresta Banjarmasin,” kata Noorjannah saat di temui oleh awak media di Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat penyerahan tersangka tahap 2 oleh penyidik Polresta Banjarmasin, Senin (26/02/2024).

Sebelumnya kejadian itu kata Jannah, ia mempertanyakan masalah lapak miliknya yang dipergunakan oleh Maisyarah kepada temannya di Pasar Antasari.

“Sebelum kejadian itu, saya menanyakan kepada teman saya tentang lapak milik saya yang di pakai oleh Maisyarah. Malah Maisyarah marah-marah dengan menyebut saya Dajjal , Fir’aun, Hantu ikam nech sambil menghempaskan ayam potong yang di bawanya,” cerita Jannah.

Setelah melontarkan sumpah serapah, Maisyarah membawa dua bilah senjata tajam dan rebut, namun setelah itu Maisyarah langsung memukul.

“Saya sempat di pukul nya (red Maisyarah) dan saya langsung lari, namun tetap di kejarnya. Untung-untung saat itu langsung di lerai oleh Abdul Muis dan Muhammad Taufik. Jika tidak di lerai oleh mereka dan Maisyarah tidak di tarik Muhammad Taufik di pinggangnya, Wallahu ‘Alam bisa celaka aku. Malah saat itu Muhammad Taufik dipukul oleh Maisyarah menggunakan Handphone nya.” tukas Noorjanah bercerita.

Menurut Jannah lanjutnya, setelah di lerai oleh Abdul Muis dan Muhammad Taufik, saya di datangi kembali oleh Maisyarah, di sana wajah saya langsung di cakarnya, dan di saat saya mau di cakar yang kesekian kalinya, saya membela diri dengan mendorong Maisyarah dan setelah itu, beber Jannah, Maisyarah langsung pergi berlalu dari tempat kejadian tersebut, hingga akhirnya saya di panggil untuk berhadapan dengan hukum.

Muhammad Taufik pun membenarkan dirinya melerai atas serangan yang di lakukan oleh Maisyarah terhadap Noorjanah pada hari Sabtu (9/12/2023) yang lalu. Namun saya merasa sangat ganjil, melerai orang berkelahi malah di jadikan tersangka.

“Saat itu saya hanya melerai, kalau tidak saya lerai khawatir Ibu Jannah bisa celaka. Saat itu banyak orang berada di pasar tersebut, namun tidak ada yang berani melerai, hanya saya dan Muis yang berani selerai. Malah saya di tahan oleh polisi, dan pasalnya 170 KUHP, aneh tapi nyata,” kata Muhammad Taufik saat di minta tanggapannya saat penyerahan tahap 2 oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Senin (26/02/2024).

Iapun berpesan, di Banjarmasin jangan berani melerai orang yang sedang berkelahi menggunakan senjata tajam, jika anda tidak ingin di jadikan tersangka oleh penyidik. Demikian ucap Muhammad Taufik lirih kepada wartawan.

Abdul Muis saat di konfirmasi juga membenarkan bahwa ia bersama Muhammad Taufik melerai atas serangan yang di lakukan oleh Maisyarah kepada NoorJanah.

“Ya benar, disaat itu saya berdua Muhammad Taufik yang melerai. Kalau tidak di lerai dapat di pastikan Noorjanah bisa celaka,” kata Abdul Muis saat di temui awak media di kantor Kejari Banjarmasin, Senin (26/02/2024).

Muis menjelaskan di saat itu dirinya melerai Noorjanah dan Muhammad Taufik melerai Maisyarah dengan menariknya dengan tujuan supaya jangan sampai mencelakai Noorjanah.

“Baik saya, maupun Muhammad Taufik hanya melerai, kami tidak ada memukul siapapun saat itu, kami hanya melerai,” tegasnya.

Pengacara H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menyesalkan atas langkah yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banjarmasin dalam menetapkan seorang sebagai tersangka.

“Seharusnya dilakukan gelar perkara dulu sebelum menahan dan menjadikan seseorang sebagai tersangka. Apalagi orang tersebut di pasang pasal 170 KUHP,” kata Habib Aspihani saat di temui di Kejari Banjarmasin saat mendampingi kliennya masa tahap 2 penyerahan ke Kejaksaan.

“Dari kacamata hukum dan pemahaman saya, seseorang membela diri maupun melerai orang yang mengancam keselamatan diri itu tidak bisa di pidana. Kan Noorjanah dan Muhammad Taufik itu membela diri, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengkaji dulu apa makna dari membela diri, kan utama dari membela diri itu adalah melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan, bukan untuk melakukan balas dendam atau melampiaskan kebencian,” tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Coba kita lihat Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Apalagi kata Habib Aspihani, penyidik hanya menempatkan Pasal 170 yaitu pasal tunggal, dan penempatan pasal 170 KUHP tersebut, kata Habib adalah cacat hukum.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Setahu saya untuk menetap seseorang menjadi tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti kan? Karenanya kami meragukan kebenaran alat bukti yang di sudurkan ke kejaksaan sehingga sudah P-21. Biarlah nanti kita buktikan kebenarannya di pengadilan,” tukasnya. (shalokalindonesia.com/rian)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *