MARTAPURA, shalokalindonesia.com– Kasus penceraian di Kabupaten Banjar sejak Januari 2021 hingga Maret 2023 mencapai 1966 kasus penceraian.

Hal yang menyebabkan ini karena faktor ekonomi mendominan penyebab terjadinya penceraian di Kabupaten Banjar.

“Penceraian berawal dari pertengkaran antara pasangan suami istri yang dipicu karena faktor ekonomi. Dari sinilah muncul rasa tidak bertanggung jawab antara suami terhadap keluarganya, ” kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Martapura, M Radhia Wardana melalui Panitera Lutfhia Subekti, di kantornya Senin (3/4/2023) siang.

Ia bilang, dari hasil rekapitulasi (2021 hingga Maret 2023), kebanyakan penceraian gugat dari pihak istri dripada talak dari suami.

“2021 sebanyak 947 kasus perceraian, 2022 ada 822 kasus, dan 2023 (Januari-Maret) sebanyak 197 kasus,” rincinya.

Selain itu faktor penceraian yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi faktor penyebab perceraian terbanyak nomor dua setelah masalah ekonomi.

Ia menambahkan, sebelum ada penceraian, ada dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, ada yang berhasil, ada perjanjian yang ditandatangani, dan ada yang gagal.

Berikut rekapitulasi faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian sejak Januari 2021 hingga Maret 2023:
– Pertengkaran terus menerus : 1.465 kasus.
– Masalah ekonomi : 219 kasus.
– Meninggalkan salah satu pihak : 89 kasus.
– KDRT : 54 kasus.
– Lain lain (zina, mabuk, madat, judi, penjara, poligami, cacat badan, kawin paksa, murtad) : 151 kasus. (shalokalindonesia.com/Mc Banjar)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Wawancara . (Foto: Mc Banjar)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *