
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Kasus peredaran kosmetik dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Terdakwa Evi Tamala Sari, warga Pekapuran Laut, dituntut membayar denda sebesar Rp15 juta atau subsidair hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum pada Jumat (9/5/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Banjarmasin, Agus Akhyudi SH, MH, didampingi hakim anggota Ariyas Dedy SH, MH dan Ne Kadek SH, MH, menghadirkan Evi Tamala Sari bersama Penasehat Hukumnya, Joy Morris Siagian SH, MH.
Dalam surat tuntutannya, JPU Masden SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Unsur-unsur pidana telah terpenuhi, dan dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa menjual produk kosmetik dan minuman tidak layak edar melalui akun online bernama Vay Store,” jelas JPU Masden SH.
Produk yang dijual terbukti tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang dapat membahayakan konsumen.
Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (cory)