
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com— Empat terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba besar di Banjarmasin, yakni Dedy Sutiawan alias Tole, Muchamad Didik Subekti, Apri Surya Saputra A.Md, dan Aditya Muhtar, masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Mereka terbukti membawa sabu seberat 1 kilogram dan lebih dari 15 ribu butir pil ekstasi yang berasal dari Pontianak.
Sidang terbuka ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan S SH, MH, didampingi hakim anggota Rustam Parluhutan SH, MH, dan Maria SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH dari Kejati Banjarmasin menjadi pihak penuntut dalam sidang tersebut.
Para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar masing-masing, dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. Para terdakwa diketahui dijanjikan upah sebesar Rp25 juta jika berhasil menjalankan tugas pengiriman narkoba tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika, termasuk bersekongkol untuk mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membeli, menjual, dan menyalurkan narkoba Golongan I dalam jumlah besar.
Vonis 16 tahun ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU, meskipun ada perbedaan dalam denda pengganti. Hakim memutuskan hukuman pengganti 3 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan awal yang meminta 6 bulan.
Penangkapan berawal pada 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WITA. Pada saat itu, Aditya Muhtar diamankan oleh petugas Polresta Banjarmasin dengan barang bukti pil ekstasi. Sesuai rencana, Aditya dijadwalkan menyerahkan barang tersebut kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Dedy, Didik, dan Apri, di lokasi tertentu dengan metode “ranjau” atau penyimpanan tersembunyi.
Begitu ekstasi tersebut diambil, para petugas yang telah melakukan pengintaian segera mengamankan para terdakwa. Saat memeriksa kendaraan mereka, petugas menemukan sabu seberat 1 kilogram yang rencananya akan ditukar dengan 15 ribu butir ekstasi.
Vonis ini menunjukkan sikap tegas aparat terhadap peredaran narkoba di Kalimantan Selatan dan diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan pengedar lainnya yang berniat memasuki wilayah Banjarmasin. (cory)
editor: Nanang