SOLO, shalokalindonesia.com- Video berisi rekaman gambar yang menunjukkan sejumlah sivitas akademika UNS dikumpulkan salah satu calon rektor di sebuah hotel di perbatasan Solo dan Kabupaten Sukoharjo sempat viral usai pemilihan rektor UNS November 2022 lalu.

Rekaman pengumpulan pemilik suara itu diduga digelar menjelang pemungutan suara. Tagar #RektorUNSCurang, #TolakSajidan, #PemilihanCurang, dan #SajidanCurang marak berseliweran di Twitter, pada beberapa foto yang diunggah di media sosial. Namun semua itu dibantah panitia pemilihan rektor dan Majelis Wali Amanat UNS. Bahkan video viral di media sosial itu dianggap fitnah.

Pencalonan salah seorang kandidat di Pemilihan Rektor UNS kemudian dibatalkan karena masalah administratif. Padahal calon tersebut sudah mengumpulkan kelengkapan persyaratan sesuai aturan

Kini UNS Solo masih menunggu keputusan Mendikbudristek terkait masa transisi jabatan rektor yang akan berakhir pekan depan. Juru bicara pimpinan UNS Solo, Dr. Sutanto mengatakan masa jabatan rektor UNS periode 2018-2023, Prof. Jamal Wiwoho, akan berakhir pada 10 April. Menurut Sutanto, UNS belum mengetahui kondisi internal kampus maupun pasca berakhirnya masa jabatan Rektor tersebut.

“Kalau kita kembali pada Permendikbudristek Nomor 24 ini karena sudah jelas MWA UNS dibekukan sejak 31 Maret kemarin maka selanjutnya dilaksanakan oleh Mendikbudristek. Dengan demikian kewenangan pengangkatan Plt Rektor UNS atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi Rektor UNS Solo sementara karena Rektor saat ini, Prof Jamal akan berakhir 10 April besok itu kewenangan Mendikbudristek”, jelas

Dokumen yang dibacakan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Dr. Sutanto, DEA ini juga membekukan Majelis Wali Amanat UNS serta membatalkan jadwal pelantikan calon rektor terpilih hasil Pemilihan Rektor UNS 2022 lalu.

“Hal yang cukup krusial saat ini adalah pembekuan Majelis Wali Amanat MWA UNS mulai tanggal 31 Maret 2023 kemarin. Tugas dan kewenangan MWA UNS diambil alih Kemendikbudristek. Berikutnya, hasil pemilihan dan penetapan Pilrek 2023-2028 dibatalkan. Begitu juga proses pelantikan calon rektor terpilih,” ujar Sutanto di Rektorat UNS Solo, Senin (3/4).

Sebelumnya, tambah Sutanto, selama 17 hari UNS telah diaudit tim Kemendikbudristek, meskipun hasilnya tidak pernah diberitahukan kepada UNS.

Pimpinan Majelis Wali Amanat UNS Solo, Prof. Hasan Fauzi mengatakan menolak isi peraturan menteri (PP) tersebut. Baginya, peraturan itu memberi kewenangan penuh pada Majelis Wali Amanat kampus dan tidak bisa dibatalkan kecuali regulasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) direvisi atau dicabut.

“Ketentuan PP tentang PTNBH ini lebih tinggi dari Permendikbud sesuai hierarki hukum peraturan perundang-undangan,” ujar Hasan.

Hasan menegaskan PP No 56/2020 menjadi landasan hukum bersifat khusus atau lex specialist dalam pengelolaan PTNBH dengan segala kewenangannya, sehingga tidak membuka ruang intervensi pihak luar, termasuk Mendikbudristek.

Pemilihan Rektor UNS Solo digelar pada 2022. Prof. Sajidan, yang saat ini menjabat sebagai wakil rektor bidang kerja sama, bisnis, perencanaan dan informasi, terpilih menjadi rektor baru UNS. Pelantikan Sajidan sedianya dilangsungkan 11 April mendatang.

Status PTNBH dan Kuasa MWA

Keputusan Mendikburistek pekan lalu mengagetkan semua kalangan civitas akademika UNS Solo. Kampus dengan warna jas almamater biru langit ini sudah dua tahun menyandang status sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH sesuai Peraturan Pemerintah PP No 56 Tahun 2020 Tanggal 6 Oktober 2020.

PTNBH adalah konsep penyelenggaraan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik dengan otonom yang lebih luas. Status ini memiliki keunggulan tersendiri karena memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi sendiri termasuk mengelola keuangan, aset infrastruktur, dosen dan tenaga pendidikan. Dengan begitu bisa lebih cepat berkembang, misalnya untuk membuka program studi prodi atau jurusan studi baru, atau membatalkan dan membubarkannya jika tidak lagi diperlukan. Meskipun pengelolaannya harus tetap akuntabel.

Selain itu, status PTNBH bisa mendapatkan dana abadi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp7 triliun untuk fasilitas pengajaran maupun penelitian hingga menjadi perguruan tinggi kelas dunia.

Saat ini sudah ada 21 kampus dengan status PTNBH di Indonesia, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada UGM, Institut Teknologi Bandung ITB, dan lainnya.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang PTNBH, Badan Majelis Wali Amanat memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS. MWA juga diberi tugas untuk melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja rektor dan membuat keputusan tertinggi.

Anggota MWA terdiri perwakilan dari dosen, tenaga kependidikan, alumni, masyarakat, dan mahasiswa. Menteri, Rektor, dan Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) otomatis menjadi anggota MWA.

Video berisi rekaman gambar yang menunjukkan sejumlah sivitas akademika UNS dikumpulkan salah satu calon rektor di sebuah hotel di perbatasan Solo dan Kabupaten Sukoharjo sempat viral usai pemilihan rektor UNS November 2022 lalu.

Rekaman pengumpulan pemilik suara itu diduga digelar menjelang pemungutan suara. Tagar #RektorUNSCurang, #TolakSajidan, #PemilihanCurang, dan #SajidanCurang marak berseliweran di Twitter, pada beberapa foto yang diunggah di media sosial. Namun semua itu dibantah panitia pemilihan rektor dan Majelis Wali Amanat UNS. Bahkan video viral di media sosial itu dianggap fitnah.

Pencalonan salah seorang kandidat di Pemilihan Rektor UNS kemudian dibatalkan karena masalah administratif. Padahal calon tersebut sudah mengumpulkan kelengkapan persyaratan sesuai aturan.

Gedung Program Pascasarjana di UNS Solo
Gedung Program Pascasarjana di UNS Solo
Kini UNS Solo masih menunggu keputusan Mendikbudristek terkait masa transisi jabatan rektor yang akan berakhir pekan depan. Juru bicara pimpinan UNS Solo, Dr. Sutanto mengatakan masa jabatan rektor UNS periode 2018-2023, Prof. Jamal Wiwoho, akan berakhir pada 10 April. Menurut Sutanto, UNS belum mengetahui kondisi internal kampus maupun pasca berakhirnya masa jabatan Rektor tersebut.

“Kalau kita kembali pada Permendikbudristek Nomor 24 ini karena sudah jelas MWA UNS dibekukan sejak 31 Maret kemarin maka selanjutnya dilaksanakan oleh Mendikbudristek. Dengan demikian kewenangan pengangkatan Plt Rektor UNS atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi Rektor UNS Solo sementara karena Rektor saat ini, Prof Jamal akan berakhir 10 April besok itu kewenangan Mendikbudristek”, jelas Sutanto.

Ia menambahkan, keputusan Mendikbudristek berdampak pada seluruh proses transisi kepemimpinan di kampus UNS Solo. Padahal proses pelantikan calon Rektor UNS terpilih periode 2023-2028, tegas Sutanto, tinggal menghitung hari. Hal senada disampaikan pimpinan Majelis Wali Amanat UNS, Prof. Hasan Fauzi, yang tetap bersikeras bahwa MWA UNS tetap berjalan dan sah. Bahkan, tegas Hasan, Majelis Wali Amanat UNS akan tetap menggelar pelantikan calon Rektor UNS terpilih pekan depan.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 itu MWA tidak bisa dibekukan, maka Permendikbud tidak sah alias gugur. Pelantikan rektor tetap jalan, karena kita sah. Tentu Kemendikbudristek akan kami undang ke pelantikan, masalah hadir tidak itu urusan lain. MWA hadir semua, Menteri masalah hadir atau tidak bukan urusan kami, pelantikan itu dalam forum rapat pleno MWA,” pungkasnya.

Tampaknya masih harus ditunggu dampak adu kuasa di kampus berlogo tiga bunga yang melambangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi itu. (shalokalindonesia.com/voa)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto:
Masjid Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. (Foto : Yudha Satriawan/VOA

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *