
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Drama hukum yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin, sekaligus memutuskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek oleh KPK dinyatakan tidak sah!
Dalam putusan yang mengejutkan, hakim menilai bahwa sprindik yang diterbitkan KPK untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tambahnya dengan tegas.
Putusan ini langsung mengundang reaksi dari berbagai pihak. Pendukung Sahbirin di Kalimantan Selatan menyambut kabar ini dengan penuh sukacita, menganggap keputusan pengadilan sebagai angin segar dalam upaya menjaga nama baik pemimpin mereka.
Tak sedikit pula pihak yang mempertanyakan langkah selanjutnya dari KPK, yang selama ini gencar memberantas kasus-kasus korupsi di berbagai daerah.
Dengan statusnya yang kini bebas dari tuduhan tersangka, Sahbirin Noor seakan mendapat “napas baru” dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur.
Namun, kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar, terutama soal langkah lanjutan dari KPK dalam mengusut tuntas dugaan suap proyek yang melibatkan pejabat daerah.
Apakah ini akan menjadi kemenangan akhir bagi Paman Birin atau sekadar jeda dalam proses panjang menuju keadilan? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Yang pasti, putusan ini akan terus menjadi sorotan publik, terutama terkait prinsip penegakan hukum dan integritas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (iyus)