JAKARTA, shalokalindonesia.com- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada Jumat (7/2/2025) siang.

Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli. Namun, suasana berubah tegang ketika Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, memberikan keterangan tambahan sebagai saksi, sesuatu yang tak lazim dalam proses sengketa seperti ini.

Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, tampak terkejut dan langsung mempertanyakan alasan kehadiran Dahtiar dalam kapasitas tersebut.

“Loh, Ketua KPU kok jadi saksi? Ini bagaimana?” tanyanya dengan nada heran.

Sebagai Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar seharusnya berperan sebagai pihak termohon dalam perkara ini. Keikutsertaannya sebagai saksi pun menimbulkan tanda tanya besar di hadapan majelis hakim.

“Bagaimana statusnya dalam persidangan ini?” lanjut Arief, menegaskan kebingungannya.

Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, M Salman Darwis, mencoba memberikan penjelasan mengenai posisi Dahtiar dalam sidang pembuktian ini.

Namun, sebelum ia sempat menyelesaikan argumennya, Arief langsung menyela.

“Keterangan dari KPU sudah didengar dalam sidang sebelumnya,” tegasnya, membuat Darwis terdiam.

Arief kemudian mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, pihak pemohon yang diwakili Muhammad Arifin telah menyampaikan gugatannya, sementara KPU Banjarbaru sebagai pihak termohon sudah memberikan jawaban. Begitu pula dengan pihak terkait dan Bawaslu yang telah memberikan keterangannya.

“Semua sudah disampaikan sebelumnya, kan? Ini tidak bisa, kacau,” ujar Arief menutup perdebatan.

Kejadian ini semakin menambah sorotan terhadap jalannya sengketa Pilwali Banjarbaru di MK. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menangani perkara ini dan memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. (na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *