BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Muhammad Ansyari (29), seorang residivis, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat membawa 5 kilogram sabu dan 1.690 butir ekstasi hanya dengan bayaran Rp50 ribu. Sidang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/1/2025).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH, MH, bersama dua hakim anggota, Fidiyawan S SH, MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Selatan, Syaiful Anwar SH, MH, memaparkan kasus ini secara rinci.

Laporan Warga Mengungkap Aksi Terdakwa
Penangkapan Ansyari terjadi pada 24 September 2024, di depan Komplek Perumahan Pesona Liang Anggang Permai, Jalan A. Yani Km 17.5, Banjarbaru. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Zaenal Arifien melakukan penyelidikan dan mendapati Ansyari yang ciri-cirinya sesuai laporan.

Terdakwa yang mengendarai sepeda motor membawa tas ransel hitam berisi tiga paket besar sabu dalam kemasan teh Cina, 20 paket sabu berbungkus plastik hitam, 1.690 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi biru. Barang haram tersebut baru saja diambil dari lokasi penaruhan dengan sistem ranjau.

Terdakwa Akui Semua Dakwaan
Dalam persidangan, terdakwa membenarkan semua dakwaan yang dibacakan JPU serta keterangan dua saksi dari Ditresnarkoba. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 4 Februari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, menunjukkan keberanian terdakwa mengambil risiko besar dengan imbalan kecil. Aparat berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *