
SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Netizen dihebohkan dengan pencabutan secara mendadak gugatan Ferdy Sambo yang menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta perihal pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo akhirnya memutuskan mencabut gugatan itu karena masukan berbagai pihak.
“Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dilansir dari Detik.com, Jumat (30/12/2022).
Kata dia, Ferdy Sambo dan keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik lantaran upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.
“Pencabutan ini bukti kecintaan Ferdy Sambo kepada Polri dan Ferdy sangat menyesali perbuatannya dan menerima proses hukum yang sedang berjalan ini,” katanya.
Ia bilang, pencabutan ini karena faktor kecintaannya kepada Polri dan Ferdy Sambo sudah membuktikan perjalanan menjadi Polri yang baik dan bagus serta berintegritas selama 28 tahun.
“Gugatan di PTUN itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi, dengan segala kerendahan hati, kliennya mencabut gugatan tersebu,” terangnya. (SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Ferdy Sambo jalani kontruksi Olah TKP pembunuhan. (Foto: Antara)