
PANDEGLANG, shalokalindonesia.com- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendatangi Kantor Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (25/4), untuk menyerahkan satu bundel laporan pengaduan. Laporan tersebut berisi dugaan pungutan liar (pungli) berupa penahanan ijazah dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga terjadi di SMAS Pasundan Pandeglang.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Moh. Ilham, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya permasalahan serius dalam sektor pendidikan, khususnya di tingkat SMA di Banten.
“Beberapa minggu terakhir, sejumlah alumni SMAS Pasundan Pandeglang mengeluhkan ijazah mereka yang ditahan oleh pihak sekolah. Mereka diminta membayar sejumlah uang, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga lebih, untuk dapat mengambil ijazah,” ujar Ilham.
Keluhan para alumni ini sempat mencuat di sejumlah media online. Mereka bahkan telah melakukan audiensi dengan pihak sekolah, menuntut agar ijazah diberikan secara gratis. Pihak sekolah akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Namun, para alumni juga meminta agar uang yang telah dibayarkan sebelumnya dikembalikan, tetapi hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Selain itu, dugaan pemotongan bantuan dana PIP juga menjadi sorotan. Para alumni mengaku hanya menerima dana dalam jumlah kecil, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu, yang dinilai tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima.
“Praktik pungli ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024. Negara kita adalah negara hukum. Semua aktivitas di sektor pendidikan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ilham.
Ia juga menyoroti adanya upaya pihak sekolah untuk meredam protes siswa, salah satunya dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan tanpa materai agar tidak menuntut sekolah setelah ijazah diberikan. Ilham menyebut tindakan ini sebagai bentuk kekhawatiran dari pihak sekolah terhadap tuntutan yang diajukan para siswa dan alumni.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Aldarizi selaku Koordinator Alumni SMAS Pasundan, yang membenarkan adanya praktik penahanan ijazah sejak 2016 hingga 2024. “Kami para alumni mengalami langsung penahanan ijazah dan pungli dengan nominal bervariasi. Belum lagi soal dugaan korupsi dana PIP yang membuat kami resah. Banyak di antara kami membutuhkan ijazah untuk keperluan penting seperti mendaftar kuliah, mencari pekerjaan, menikah, hingga mengurus beasiswa. Hal ini benar-benar mempersulit kami,” ungkapnya.
Dengan bukti-bukti yang telah dihimpun, HMI Cabang Pandeglang secara resmi meminta Gubernur Banten, Wakil Gubernur, dan Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan turun langsung ke lapangan demi memastikan keadilan bagi para siswa dan alumni SMAS Pasundan Pandeglang.